Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Memimpin, merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan sebagian tugas Pemerintahan Daerah di bidang Perhubungan.

Fungsi 

  1. Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan sebagian tugas Pemerintahan Daerah di bidang Perhubungan.
  2. Pengaturan penyelenggaraan sebagian tugas Pemerintahan Daerah di bidang Perhubungan.
  3. Pelaksanaan penyelenggaraan sebagian tugas Pemerintahan Daerah di bidang Perhubungan.
  4. Pengawasan penyelenggaraan sebagian tugas Pemerintahan Daerah di bidang Perhubungan.
  5. Pelaksanaan tugas tambahan.