Tugas Pokok
Memimpin, merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan sebagian tugas Pemerintahan Daerah di bidang Perhubungan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan sebagian tugas Pemerintahan Daerah di bidang Perhubungan.
- Pengaturan penyelenggaraan sebagian tugas Pemerintahan Daerah di bidang Perhubungan.
- Pelaksanaan penyelenggaraan sebagian tugas Pemerintahan Daerah di bidang Perhubungan.
- Pengawasan penyelenggaraan sebagian tugas Pemerintahan Daerah di bidang Perhubungan.
- Pelaksanaan tugas tambahan.