Dinas Perhubungan Kabupaten Serang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Serang No.11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang.
Sebelum berubah menjadi Dinas Perhubungan, nomenklaturnya adalah sebagai berikut :
- Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, sampai dengan tahun 2011.
- Dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2016 dirubah menjadi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Serang.
- Dari tahun 2016 hingga saat ini, kembali dirubah menjadi Dinas Perhubungan Kabupaten Serang.
Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang.
- Peraturan Bupati Kabupaten Serang Nomor 75 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Serang.